Keluaran dan Cappaian Tridharma

NO DOKUMEN KEBIJAKAN
1. Statuta UST Tahun 2020 Pasal 18, Ayat (1) Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,50 (dua koma lima puluh). Kelulusan mahasiswa dari program sarjana, profesi, dan magister dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian.
2. Peraturan Akademik UST Tahun 2020 BAB VII Kelulusan Wisuda Pasal 27 Lulusan, Ayat (1) Mahasiswa program sarjana dinyatakan LULUS dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Telah menyelesaikan seluruh beban studi minimal 144 (seratus empat puluh empat) sks; (b) Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,50 (IPK > 2,50) dengan nilai D maksimal 5 % dan tanpa nilai E; (c) Telah memublikasikan Tugas Akhir melalui Repository UST; (d) Telah memublikasikan satu artikel ilmiah melalui jurnal ilmiah yang memiliki ISSN dan dapat diakses secara daring; (e) Telah memiliki skor TOEFL-PBT ≥ 400 yang ditunjukkan melalui bukti sertifikat TOEFL-PBT yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel; dan (f) Prodi yang memiliki kekhususan, skor TOEFL ditentukan lebih lanjut pada Pedoman Akademik Prodi. Ayat (4) Kelulusan pada program sarjana, program profesi, dan program magister ditetapkan melalui surat keputusan Rektor berdasarkan hasil rapat kelulusan yang dilakukan oleh program studi/fakultas/direktorat; Ayat (5) Laporan kelulusan mahasiswa dapat diselenggarakan setiap bulan; Ayat (6) Mahasiswa yang dinyatakan LULUS diwajibkan mendaftar wisuda
3. Standar Evaluasi Masa Studi Tahun 2016, pernyataan isi standar pada butir E (1) Masa studi paling lama untuk mahasiswa program sarjana adalah 7 (tujuh) tahun akademik atau 14 (empat belas) semester; (2) Evaluasi masa studi mahasiswa program sarjana dilaksanakan pada akhir semester 2 (dua) dan 4 (empat); (3) Mahasiswa program sarjana diperkenankan melanjutkan studi apabila pada akhir semester 2 (dua) telah mendapatkan IPK ≥ 2,25; (4) Mahasiswa program sarjana diperkenankan melanjutkan studi apabila pada akhir semester 4 (empat) telah mendapatkan IPK ≥ 2,50; (5) Mahasiswa program sarjana yang tidak memenuhi ketentuan pada butir (1) tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi) dengan keputusan Rektor; (6) Mahasiswa program sarjana yang tidak memenuhi ketentuan pada butir (3) dan (4) dianjurkan untuk alih program studi dan/atau tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi) dengan keputusan Rektor; (7) Masa studi mahasiswa program magister adalah 4 (empat) tahun akademik atau 8 (delapan) semester; (8) Evaluasi masa studi mahasiswa program magister dilaksanakan setiap semester dimulai pada semester 2 (dua); (9) Mahasiswa program magister yang tidak berhasil mendapatkan IP ≥ 3,00 pada akhir semester 2 (dua) dikenai status percobaan; (10) Mahasiswa program magister yang dalam status percobaan diperkenankan melanjutkan studi apabila pada akhir semester tiga berhasil mendapatkan IPK ≥ 3,00; (11) Mahasiswa program magister yang tidak memenuhi ketentuan pada butir (7) dan (9) tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi) dengan keputusan Rektor; (12) Lama studi pada program studi asal diperhitungkan sebagai bagian dari masa studi mahasiswa yang bersangkutan; (13) Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti studi selama-lamanya 4 (empat) semester untuk program sarjana dan 2 (dua) semester untuk program magister.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *