Prasarana dan Sarana Pendidikan

NO DOKUMEN KEBIJAKAN
1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran Pasal 33 Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
2. Statuta UST 2020 BAB XII Sarana dan Prasarana Pasal 38 Ayat (1) Sarana dan prasarana UST didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan catur dharma perguruan tinggi dan pengembangan institusi; Ayat (2) Pengelolaan sarana dan prasarana UST meliputi: a. Perencanaan; b. Pengadaan; c. Pemanfaatan; d. Pemeliharaan; dan e. Penghapusan; Ayat (3) Pemanfaatan sarana dan prasarana UST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, d, dan e, harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konversi alam; Ayat (4) Bangunan di lingkungan UST harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, pemeliharaan dan kenyamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ayat (5) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara; Ayat (6) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari masyarakat dan pihak luar negeri di luar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) diatur dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Rektor UST dengan persetujuan Senat Universitas; Ayat (7) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi universitas diatur oleh Rektor dengan persetujuan Senat Universitas; Ayat (8) Pengembangan aset di UST dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dalam Standar SPMI Sarana dan Prasarana. Pasal 39 Ayat (1) Sistem Informasi Manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk mendukung tugas manajemen UST sebagai organisasi good governance, meningkatkan potensi catur dharma perguruan tinggi, dan meningkatkan kinerja manajemen UST dalam fungsi pelayanan dan pengelolaan institusi; Ayat (2) Pendayagunaan Sistem Informasi Manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membangun sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support Systems) melalui aplikasi Sistem Informasi Business Intelligence.
3. Standar Pemeliharaan Aset UST 2017, pernyataan isi standar pada butir E: Universitas melaksanakan Standar Pemeliharaan Aset untuk memberikan petunjuk umum dan khusus bagi pelaksanaan penatausahaan barang milik universitas dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukung terwujudnya tertib inventarisasi barang milik universitas.
4. Standar Penghapusan Aset UST 2017, pernyataan isi standar pada butir E Standar penghapusan Aset merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penghapusan Aset.
5. Instrumen Kepuasan:

C.5.1 Kepuasan Layanan Keuangan Dosen

C.5.2 Kepuasan Layanan Keuangan Tenaga Kependidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *